Dapatkan BACKLINK GRATIS dari beberapa website PR 6 dan PR 3. (Hanya sampai 31 Januari 2015)
























































































































































artikel of designed with the beautiful airplane prints
artikel of the top manufacturers of airplane crib bedding
artikel of the airplane crib bedding sets
artikel of the massive expense of helicopters
artikel of particularly rewarding as almost every RC airplane modeller
artikel of model airplane setup to offer a professional service
artikel of inexpensive disposable 35mm camera to the bottom of your model aeroplane
artikel of strapping some sort of camera to the model airplane
artikel of RC model airplane pilot
artikel of Electric power for your model airplane
artikel for the hobby of RC model airplane flying
artikel of aerial photography and video using your RC model airplane
artikel of professional aviation before returning to aeromodelling
artikel of the military when they were flying in the very airplane
artikel of be careful about with your model airplane

smartphone android iphone
smartphone android iphone
smartphone android iphone
self-improvement, family,
healthy, recipes, sport
smartphone android iphone
smartphone android iphone
computer, gadget, education
Business, Finance, Jobs
smartphone android iphone
smartphone android iphone
Cari Perbedaan
sejarah islam

Hak Pengarang Artikel Dalam Paragraf Perjanjian

Hak Pengarang Dalam Perjanjian Paragraf Artikel
Paragraf adalah suatu bagian dari bab pada sebuah tulisan dimana cara penulisnya harus dimulai dengan baris baru. Paragraf dikenal juga dengan nama lain alinea. Paragraf dibuat dengan membuat kata pertama pada baris pertama masuk ke dalam geser ke sebelah kanan beberapa ketukan atau spasi. Demikian pula dengan paragraf berikutnya mengikuti penyajian seperti paragraf pertama. Syarat sebuah paragraf di setiap paragraf harus memuat dua bagian penting, yakni kalimat pokok. Kalimat pokok biasanya diletakkan pada awal paragraf, tetapi bisa juga diletakkan pada bagian tengah maupun akhir paragraf.

Kalimat pokok adalah kalimat yang inti dari ide atau gagasan dari sebuah paragraf. Biasanya berisi suatu pernyataan yang nantinya akan dijelaskan lebih lanjut oleh kalimat lainnya dalam bentuk kalimat penjelas.

Kalimat penjelas.
kalimat penjelas adalah kalimat yang memberikan penjelasan tambahan atau detil rincian dari kalimat pokok suatu paragraf. Bagian-bagian suatu paragraf yang baik. Terdapat ide atau gagasan yang menarik dan diperlukan untuk merangkai keseluruhan tulisan. Kalimat yang satu dengan yang lain saling berkaitan secara wajar. Peraturan menyusun kata nama majemuk dan ayat yang mendahulukan unsur yang diterangkan diringkaskan sebagai D dan mengakhirkan kata sifat yang menerangkan diringkaskan sebagai istilah hukum D-M diperkenalkan Oleh Prof. St. Takdir Alisjahbana dalam artikelnya.

PERJANJAN PENERBITAN
Di dalam Undang-undang Hak Cipta dikatakan, bahwa hak cipta adalah hak tunggal dari penciptanya atau dari yang mendapat hak tersebut, atas hasil ciptaannya dalam lapangan kesusastraan, pengetahuan atau kesenian, untuk mengumumkan dan memperbanyaknya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan yang ditentukan dalam undang-undang. Ringkasnya ialah: yang berhak atas suatu ciptaan adalah penciptanya, dan hak ini dilindungi oleh undang-undang. Mengapa harus diadakan Perjanjian Penerbitan? Seseorang menulis artikel dengan tujuan agar artikelnya dapat dibaca orang banyak. Untuk mencapai tujuan ini, artikel tersebut terlebih dulu harus diperbanyak dan disebarluaskan. Justru pekerjaan memperbanyak dan menyebarluaskan inilah biasanya tidak dapat dilakukan sendiri, karena beberapa alasan fundamental tidak dimiliknya modal yang diperlukan untuk kegiatan penggandaan dan penyebarluasan, tidak dimilikinya sarananya, serta tidak dimilikinya ketrampilan skill untuk itu.

Hal ini tidak perlu diherankan, karena sesungguhnya pekerjaan pengarang artikel adalah untuk mengarang. Unsur yang memiliki ketiga kualifikasi tersebut di atas biasanya adalah penerbit. Tetapi karena menurut Undang-undangyang memiliki hak untuk memperbanyak dan menyebarluaskan sesuatu artikel adalah pengarangnya sendiri, maka agar dapat terlaksana kegiatan perbanyakan dan penyebarluasannya, terlebih dulu harus diadakan kerjasama antara pengarang artikel dan penerbit.

Dan kerja sama ini didasari oleh dan tercermin dalam suatu perjanjian tertulis yang lazim dikenal sebagai Perjanjian Penerbitan. Suatu perjanjian tertulis sudah tentu merupakan sebuah dokumen penting dan dapat membantu banyak untuk mengurangi kesulitan dan hambatan yang mungkin timbul di belakang hari di dalam pelaksanaannya. Akan tetapi yang terpenting di dalam suatu perjanjian adalah niat baik dan saling mempercayai antara pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Dalam pelaksanaannya hubungan antara pengarang artikel dan penerbit tidak harus dilihat sebagai hubungan bisnis semata-mata, melainkan juga sebagai masalah saling mempercayai. Di dalam bab mengenai hak cipta sudah dikemukakan, bahwa pada hak cipta kita melihat dua aspek: a, hak moral atas suatu ciptaan yang tidak dapat dialihkan, dan b, hak eksploitasinya yang dapat dialihkan, atau lebih tepat lagi dilisensikan.

Perjanjian penerbitan lebih banyak menitikberatkan pada aspek pelisensian hak eksploitasinya. Dikatakan dilisensikan, karena pada dasarnya yang terjadi ialah pemberian izin lisensi oleh pengarang artikel kepada penerbit untuk memperbanyak dan menyebarluaskan dalam batas-batas dan jangka waktu tertentu. Batasannya nampak selalu pada hampir setiap perjanjian penerbitan, di mana tercantum pasal-pasal yang-menyebutkan mengenai oplah dan berlaku untuk cetakan edisi ke berapa. Ini sudah merupakan pembatasan, artinya pada edisi berikutnya cetak-ulang dan oplah berikutnya diperlukan pengadaan perjanjian baru atau pembaruan perjanjian yang lama. Yang dicantumkan di dalam perjanjian penerbitan ialah segala sesuatu yang dianggap penting oleh pengarang artikel dan penerbit, semua tugas dan kewajiban dari masing-masing pihak dalam proses menerbitkan naskah artikel hingga menjadi artikel, serta menyebarluaskannya.

Susunan dan bunyi redaksional dari perjanjian penerbitan tidak harus selalu sama semuanya bergantung pada kondisi, kepentingan dan kebiasaan pada tiap perusahaan penerbitan. Akan tetapi pokok-pokok masalah yang biasa terdapat dalam perjanjian penerbitan adalah: pengarang artikel memberikan izin lisensi kepada penerbit untuk menerbitkan artikelnya dalam bentuk artikel, sebaliknya pengarang artikel harus menyatakan, bahwa dialah pemilik hak cipta dari artikel tersebut.

Penerbit mewajibkan diri untuk menerbitkan naskah artikel dalam bentuk artikel dalam waktu yang ditentukan dan atas biaya dan risiko sendiri. Yang berhak untuk menetapkan oplah dan harga-jual ecerannya adalah penerbit, dengan catatan, bahwa mengenai segala sesuatunya akan diberitahukan kepada pengarang artikel terlebih dulu menjelang artikel akan terbit.

Pengarang wajib untuk menyerahkan kopi naskah artikelnya dalam keadaan lengkap, rapi dan bersih sebelum suatu tanggal yang ditentukan bersama. pengarang artikel berkewajiban untuk memeriksa dan membetulkan kesalahan yang terdapat di dalam cetak-coba dan mengembalikannya dalam jangka waktu yang ditentukan. Dalam pasal ini biasanya juga dicantumkan ketentuan mengenai biaya tambahan yang dibebankan pada pengarang, bila sesudah cetak-coba oleh pengarang artikel diadakan penambahan perubahan teks naskah, yang mengakibatkan terjadinya penambahan biaya pengesetan sebesar 10 melebihi biaya pengesetan semula. 
 








Copyright © 2010 by: www.IndexArticles.com

Proudly Powered by: Blogger
Designed by blogtemplate4u.com | Blogspot Tutorial