Apa hak cipta?
Hak cipta seorang pengarang artikel adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada pembuatnya entah itu dalam bentuk karya tulis, desain, logo, merek serta lainnya, yang diatur di dalam undang-undang hak cipta. Hak cipta ini oleh pemerintah dilindungi dengan undang-undang. Oleh sebab itu, bagi pelanggar hak cipta akan dikenai denda ataupun kurungan penjara.
Hak cipta ini akan ditegaskan ulang dalam artikel yang diterbitkan bersama aturan main yang lain jika dilanggar. Meskipun sudah diatur demikian, pelanggaran hak cipta ini masih juga banyak dilakukan orang. Apalagi membuat turunan artikel, sangat mudah sekali. Oleh sebab itu, kenapa artikel Laskar Pelangi yang semestinya bisa dijual sekitar 4 juta eksemplar, tapi penerbitnya hanya bisa menjual 1,4 juta eksemplar. Ternyata sisanya yang menjual adalah penerbit-penerbit gelap yang melanggar hak cipta. Di Indonesia sangatlah subur pelanggaran hak cipta ini dan tampaknya sulit diatasi oleh pemerintah, sehingga banyak pihak yang dirugikan.
Anda mungkin masih ingat dengan penyanyi dan gitaris gaek Ebit G. Ade? Ia sampai kapok tidak mau bermain musik karena temyata banyak sekali kaset bajakan yang beredar, sehingga membuat rugi dirinya maupun studio rekamannya. Konon dalam ha1 ini pemerintah kurang mau turun tangan untuk mengatasi, padahal hampir 99% hak cipta rekaman lagu dibajak.
Sebagai penulis artikel pemula jangan takut dengan hal itu. Mungkin masih jauh tepian langitnya. Hal di atas adalah persoalan orang-orang yang benar-benar sudah baik karirnya di dunia penulisan. Kalau kita was-was takut dibajak dan sebagainya, maka apa yang akan kita buat akan gagal. Menulis sajalah, yang penting artikel Anda bisa diterbitkan dan menjadi awal yang baik menuju kesuksesan.
Penulis juga tidak pernah perduli apakah artikel penulis akan dibajak atau tidak. Pendampingan yang maha dahsyat adalah oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, sebab dari-Nya, Anda akan mendapatkan hal yang terbaik dalam karir kepenulisan. Hak cipta kepenulisan Anda akan melekat pada Anda selama Anda belum menjualnya.
Kalau penerbit menghendaki dengan sistem royalty, penerbit hanya memiliki hak menerbitkan saja. Oleh sebab itu, dalam SPP dicantumkan bahwa penulis tidak sedang (dilarang menerbitkan artikel itu untuk penerbit lain atau penulis sedang aktif melakukan penggandaan artikel itu.
Setelah proses penerbitan dan penjualan selesai dan penerbit tidak menerbitkan naskah itu lagi dengan sendirinya hak cipta kembali ke tangan penulisnya.
Hak cipta seorang pengarang artikel adalah hak yang diberikan oleh pemerintah kepada pembuatnya entah itu dalam bentuk karya tulis, desain, logo, merek serta lainnya, yang diatur di dalam undang-undang hak cipta. Hak cipta ini oleh pemerintah dilindungi dengan undang-undang. Oleh sebab itu, bagi pelanggar hak cipta akan dikenai denda ataupun kurungan penjara.
Hak cipta ini akan ditegaskan ulang dalam artikel yang diterbitkan bersama aturan main yang lain jika dilanggar. Meskipun sudah diatur demikian, pelanggaran hak cipta ini masih juga banyak dilakukan orang. Apalagi membuat turunan artikel, sangat mudah sekali. Oleh sebab itu, kenapa artikel Laskar Pelangi yang semestinya bisa dijual sekitar 4 juta eksemplar, tapi penerbitnya hanya bisa menjual 1,4 juta eksemplar. Ternyata sisanya yang menjual adalah penerbit-penerbit gelap yang melanggar hak cipta. Di Indonesia sangatlah subur pelanggaran hak cipta ini dan tampaknya sulit diatasi oleh pemerintah, sehingga banyak pihak yang dirugikan.
Anda mungkin masih ingat dengan penyanyi dan gitaris gaek Ebit G. Ade? Ia sampai kapok tidak mau bermain musik karena temyata banyak sekali kaset bajakan yang beredar, sehingga membuat rugi dirinya maupun studio rekamannya. Konon dalam ha1 ini pemerintah kurang mau turun tangan untuk mengatasi, padahal hampir 99% hak cipta rekaman lagu dibajak.
Sebagai penulis artikel pemula jangan takut dengan hal itu. Mungkin masih jauh tepian langitnya. Hal di atas adalah persoalan orang-orang yang benar-benar sudah baik karirnya di dunia penulisan. Kalau kita was-was takut dibajak dan sebagainya, maka apa yang akan kita buat akan gagal. Menulis sajalah, yang penting artikel Anda bisa diterbitkan dan menjadi awal yang baik menuju kesuksesan.
Penulis juga tidak pernah perduli apakah artikel penulis akan dibajak atau tidak. Pendampingan yang maha dahsyat adalah oleh Tuhan Yang Maha Kuasa, sebab dari-Nya, Anda akan mendapatkan hal yang terbaik dalam karir kepenulisan. Hak cipta kepenulisan Anda akan melekat pada Anda selama Anda belum menjualnya.
Kalau penerbit menghendaki dengan sistem royalty, penerbit hanya memiliki hak menerbitkan saja. Oleh sebab itu, dalam SPP dicantumkan bahwa penulis tidak sedang (dilarang menerbitkan artikel itu untuk penerbit lain atau penulis sedang aktif melakukan penggandaan artikel itu.
Setelah proses penerbitan dan penjualan selesai dan penerbit tidak menerbitkan naskah itu lagi dengan sendirinya hak cipta kembali ke tangan penulisnya.































