Dalam dunia kepengarangan, terdapat beberapa pantangan yang tidak tertulis, namun mempunyai kekuatan hukum, baik hukum tertulis (kodifikasi) seperti yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta (Undang-Undang Nomor 6 tahun 1982) dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1987) maupun yang tidak tertulis. Baik yang tertulis maupun tidak, keduanya dapat memberikan sanksi hukum yang cukup berat kepada pelanggarnya.
Pada garis besarnya, pantangan ini berupa ketentuan yang harus ditaati oleh pengarang yakni:
a. Jangan Menciplak
b. Jangan Bertentangan dengan Norma yang Berlaku Umum
c. Jangan Bertentangan dengan Ajaran Agama, Rasa Keadilan dan Hak Asasi Manusia.
d. Jangan Mengirim Karangan yang Sama Kepada Penerbit yang Berbeda dalam Waktu yang Sama.
Pada garis besarnya, pantangan ini berupa ketentuan yang harus ditaati oleh pengarang yakni:
a. Jangan Menciplak
b. Jangan Bertentangan dengan Norma yang Berlaku Umum
c. Jangan Bertentangan dengan Ajaran Agama, Rasa Keadilan dan Hak Asasi Manusia.
d. Jangan Mengirim Karangan yang Sama Kepada Penerbit yang Berbeda dalam Waktu yang Sama.































