Menciplak (meniru karangan orang lain dan mengakuinya sebagai karya sendiri) merupakan perbuatan yang sangat tercela dan memalukan dalam dunia kepengarangan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1987 Tentang Hak Cipta misalnya, pada pasal 44 berbunyi:
"Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Terlepas dari sangki hukum yang cukup berat seperti tersebut di atas, menciplak merupakan perbuatan yang tidak etis, yang tidak pantas dilakukan oleh seorang seniman, yang dapat menghancurkan nama dan karirnya sebagai pengarang.
"Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan atau memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan / atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Terlepas dari sangki hukum yang cukup berat seperti tersebut di atas, menciplak merupakan perbuatan yang tidak etis, yang tidak pantas dilakukan oleh seorang seniman, yang dapat menghancurkan nama dan karirnya sebagai pengarang.































