Hubungan Antara Artikel dengan SPP
Sebagai penulis tentunya harus memahami hal yang satu ini karena merupakan dokumen dan pengetahuan yang nantinya mendukung kegiatan Anda. Berbagai hal yang harus Anda ketahui adalah SPP, hak cipta dan ISBN tidak panting. Mengapa Anda harus tahu hal itu semua? Secara prinsip Anda tidak perlu mutlak harus tahu, sebab pertama kali menulis saya juga awam dengan hal-hal tersebut. Setelah banyak menulis artikel dan membaca artikel yang berkaitan dengan hal tersebut di atas, penulis baru memahami. Pada artikel ini saya tulis karena menurut saya memang perlu diketahui oleh penulis pemula. Kalau sudah mengetahai hal itu tentunya Anda tidak akan ragu-ragu. Semua nantinya bisa dijelaskan oleh para editor penerbit.
Kalau malu bertanya, ya lewat bacaan itulah akhirnya kita bisa belajar. Kalau dikatakan pengetahuan mengenai SPP, hak cipta dan ISBN tidak penting, sebenarnya penting juga sebab dari pengetahuan tersebutlah kita bisa belajar dan mendapatkan suatu penghargaan. Di bawah ini akan diuraikan berbagai hal mengenai SPP, Royalty, ISBN dan Hak Cipta.
Apa SPP?
Apa yang dimaksud dengan SPP? SPP adalah surat perjanjian penerbitan yang dibuat oleh pihak penerbit sebagai ikatan perjanjian dalam menerbitkan artikel. SPP itu tidak dibuat sepihak tetapi sesuai dengan kesepakatan bersama antara penerbit dan penulis. Jadi SPP ini lebih kearah surat yang menyatakan pengikatan antara penerbit dan penulis dalam menerbitkan suatu artikel tertentu. Isi dari SPP itu antara lain adalah judul artikel yang ditulis, nama penulis, nama pihak penerbit yang berwenang dalam penandatanganan, banyaknya artikel yang diterbitkan, royalty yang diberikan, tanggal disyahkan surat itu, beserta pasal-pasal lain yang isinya antara lain: tentang penjaminan oleh penulis tidak ada pelanggaran hak cipta, masalah force major, perubahan naskah, artikel contoh, aturan main diskon pembelian oleh penulisnya sendiri, pemberitahuan cetak ulang, dan aturan main pewarisan jika penulis meninggal dunia, serta lainnya.
Isi SPP itu sepintas yang bisa digali di sisi penulis adalah mengenai besarnya artikel yang diterbitkan dan royalty yang diberikan, sementara itu yang lainnya masalah teknis dari aktivitas dan prosedur penerbit. . Kapan SPP berakhir? SPP berakhir setelah artikel tidak dicetak lagi. Biasanya penerbit langsung mengembalikan hak cipta dan hak untuk menerbitkan selanjutnya kepada penulis. Nah, pada bagian ini berhubungan dengan naskah-naskah yang didaur ulang. Biasanya naskah yang sudah tidak dicetak lagi oleh penerbit akan didaur ulang oleh penulisnya. Penjelasan panjang lebar mengenai hal ini ada pada bab yang lain. Secara perinsip SPP itu mengikat penulis pada aktivitas menerbitkan artikel, sementara itu hak cipta masih pada penulis.
Berbeda jika hak cipta itu dibeli oleh pihak penerbit sehingga penulisnya tidak memiliki hak lagi dalam memperbaiki atau daur ulang naskah itu, serta menerbitkan ke tempat lain. Hak cipta sepenuhnya ada pada penerbit. Namun, jarang sekali penerbit melakukan hal ini, kecuali pada naskah yang abadi. Apa naskah abadi itu? Naskah yang tidak lekang oleh waktu, seperti kamus, artikel pintar serta artikel yang akan digunakan selamanya dan tidak tergantug oleh trend. Artikel pintar yunior dan artikel pintar senior yang ditulis Iwan Gayo pernah mengalami kejayaan sebagai artikel yang tidak lengkang oleh waktu dan trend.
Sebagai penulis tentunya harus memahami hal yang satu ini karena merupakan dokumen dan pengetahuan yang nantinya mendukung kegiatan Anda. Berbagai hal yang harus Anda ketahui adalah SPP, hak cipta dan ISBN tidak panting. Mengapa Anda harus tahu hal itu semua? Secara prinsip Anda tidak perlu mutlak harus tahu, sebab pertama kali menulis saya juga awam dengan hal-hal tersebut. Setelah banyak menulis artikel dan membaca artikel yang berkaitan dengan hal tersebut di atas, penulis baru memahami. Pada artikel ini saya tulis karena menurut saya memang perlu diketahui oleh penulis pemula. Kalau sudah mengetahai hal itu tentunya Anda tidak akan ragu-ragu. Semua nantinya bisa dijelaskan oleh para editor penerbit.
Kalau malu bertanya, ya lewat bacaan itulah akhirnya kita bisa belajar. Kalau dikatakan pengetahuan mengenai SPP, hak cipta dan ISBN tidak penting, sebenarnya penting juga sebab dari pengetahuan tersebutlah kita bisa belajar dan mendapatkan suatu penghargaan. Di bawah ini akan diuraikan berbagai hal mengenai SPP, Royalty, ISBN dan Hak Cipta.
Apa SPP?
Apa yang dimaksud dengan SPP? SPP adalah surat perjanjian penerbitan yang dibuat oleh pihak penerbit sebagai ikatan perjanjian dalam menerbitkan artikel. SPP itu tidak dibuat sepihak tetapi sesuai dengan kesepakatan bersama antara penerbit dan penulis. Jadi SPP ini lebih kearah surat yang menyatakan pengikatan antara penerbit dan penulis dalam menerbitkan suatu artikel tertentu. Isi dari SPP itu antara lain adalah judul artikel yang ditulis, nama penulis, nama pihak penerbit yang berwenang dalam penandatanganan, banyaknya artikel yang diterbitkan, royalty yang diberikan, tanggal disyahkan surat itu, beserta pasal-pasal lain yang isinya antara lain: tentang penjaminan oleh penulis tidak ada pelanggaran hak cipta, masalah force major, perubahan naskah, artikel contoh, aturan main diskon pembelian oleh penulisnya sendiri, pemberitahuan cetak ulang, dan aturan main pewarisan jika penulis meninggal dunia, serta lainnya.
Isi SPP itu sepintas yang bisa digali di sisi penulis adalah mengenai besarnya artikel yang diterbitkan dan royalty yang diberikan, sementara itu yang lainnya masalah teknis dari aktivitas dan prosedur penerbit. . Kapan SPP berakhir? SPP berakhir setelah artikel tidak dicetak lagi. Biasanya penerbit langsung mengembalikan hak cipta dan hak untuk menerbitkan selanjutnya kepada penulis. Nah, pada bagian ini berhubungan dengan naskah-naskah yang didaur ulang. Biasanya naskah yang sudah tidak dicetak lagi oleh penerbit akan didaur ulang oleh penulisnya. Penjelasan panjang lebar mengenai hal ini ada pada bab yang lain. Secara perinsip SPP itu mengikat penulis pada aktivitas menerbitkan artikel, sementara itu hak cipta masih pada penulis.
Berbeda jika hak cipta itu dibeli oleh pihak penerbit sehingga penulisnya tidak memiliki hak lagi dalam memperbaiki atau daur ulang naskah itu, serta menerbitkan ke tempat lain. Hak cipta sepenuhnya ada pada penerbit. Namun, jarang sekali penerbit melakukan hal ini, kecuali pada naskah yang abadi. Apa naskah abadi itu? Naskah yang tidak lekang oleh waktu, seperti kamus, artikel pintar serta artikel yang akan digunakan selamanya dan tidak tergantug oleh trend. Artikel pintar yunior dan artikel pintar senior yang ditulis Iwan Gayo pernah mengalami kejayaan sebagai artikel yang tidak lengkang oleh waktu dan trend.































