Jangan membuat karangan yang bertentangan dengan norma yang berlaku umum, yakni norma hukum, norma agama dan norma sosial.
Bisakah karangan bertentangan dengan norma hukum?
Tentu saja bisa. Misalnya bila karangan Anda bersifat menfitnah, sehingga merugikan orang atau pihak lain. Atau karangan Anda merasuki sifat para khawarij (pemberontak) yang menghasut agar melawan kekuasaan yang sah. Biasanya buku-buku seperti ini dilarang beredar, disita dan dimusnahkan. Selanjutnya Anda mungkin diajukan ke meja hijau.
Bertentangan dengan norma agama?
Ya, juga bisa. Anda tentu masih ingat cerpen Ki Panji Kusmin yang berjudul "Langit Makin Mendung" yang dimuat dalam majalah Sastra. Betapa berangnya pembaca kepada si pengarang dan penanggung-jawab majalah Sastra, karena isi cerpen itu dirasa menyinggung perasaan umat Islam, mendiskreditkan Nabi Muhammad Shalallahu'alahi wasallam dan menggambarkan eksistensi Allah azzawajalla tidak sesuai dengan aqidah Islam. Sempat terjadi polemik di koran-koran besar masa itu, yang berkesudahan dengan dituntutnya penanggung-jawab majalah Sastra secara hukum.
Juga peristiwa yang masih segar dalam ingatan yang menggores sebuah luka di hati umat Islam dan yang sempat menghebohkan umat Islam di seluruh dunia, adalah keonaran yang dilakukan oleh seorang "dajjal" bernama Salman Rushdie laknatullah'alaih, yang menghina Allah Subhanahuwata'ala dan Nabi Muhammad Shalallahu'alaihi wasallam berikut keluarga Beliau shalallahu'alahi wasallam, dengan fitnah-fitnah yang dibuat Salman dalam bukunya "Ayat-Ayat Setan" (The Satanic Verses) terbitan Viking Penguin Book - London, pada September 1988. Protes terjadi di seluruh dunia Islam, sampai Khomaini (pemimpin spiritual agama Syiah di Iran) menjatuhkan hukuman mati in absentia kepada Salman Rushdie, walaupun itu hanya "gertak sambal" saja dimana terbukti sampai hari ini (Desember 2009) tidak satupun orang syiah yang serius melaksanakan fatwa imam mereka itu.
Bisakah karangan bertentangan dengan norma hukum?
Tentu saja bisa. Misalnya bila karangan Anda bersifat menfitnah, sehingga merugikan orang atau pihak lain. Atau karangan Anda merasuki sifat para khawarij (pemberontak) yang menghasut agar melawan kekuasaan yang sah. Biasanya buku-buku seperti ini dilarang beredar, disita dan dimusnahkan. Selanjutnya Anda mungkin diajukan ke meja hijau.
Bertentangan dengan norma agama?
Ya, juga bisa. Anda tentu masih ingat cerpen Ki Panji Kusmin yang berjudul "Langit Makin Mendung" yang dimuat dalam majalah Sastra. Betapa berangnya pembaca kepada si pengarang dan penanggung-jawab majalah Sastra, karena isi cerpen itu dirasa menyinggung perasaan umat Islam, mendiskreditkan Nabi Muhammad Shalallahu'alahi wasallam dan menggambarkan eksistensi Allah azzawajalla tidak sesuai dengan aqidah Islam. Sempat terjadi polemik di koran-koran besar masa itu, yang berkesudahan dengan dituntutnya penanggung-jawab majalah Sastra secara hukum.
Juga peristiwa yang masih segar dalam ingatan yang menggores sebuah luka di hati umat Islam dan yang sempat menghebohkan umat Islam di seluruh dunia, adalah keonaran yang dilakukan oleh seorang "dajjal" bernama Salman Rushdie laknatullah'alaih, yang menghina Allah Subhanahuwata'ala dan Nabi Muhammad Shalallahu'alaihi wasallam berikut keluarga Beliau shalallahu'alahi wasallam, dengan fitnah-fitnah yang dibuat Salman dalam bukunya "Ayat-Ayat Setan" (The Satanic Verses) terbitan Viking Penguin Book - London, pada September 1988. Protes terjadi di seluruh dunia Islam, sampai Khomaini (pemimpin spiritual agama Syiah di Iran) menjatuhkan hukuman mati in absentia kepada Salman Rushdie, walaupun itu hanya "gertak sambal" saja dimana terbukti sampai hari ini (Desember 2009) tidak satupun orang syiah yang serius melaksanakan fatwa imam mereka itu.































